Mengetahui Seberapa Efektifkah Karantina 7 Hari Untuk Antisipasi Masuknya Varian Omicron ?

Jakarta - Munculnya varian baru Omicron membuat pemerintah Indonesia mencoba melakukan langka antisipasi. Salah satunya adalah memperpanjang masa karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri.

Menindaklanjuti kemunculan varian Omicron, karantina pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di luar 11 negara asal kedatangan yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong), menjalani karantina 7 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masa karantina tersebut bertambah, dari yang sebelumnya 3 dan 5 hari, kini menjadi 7 hari. Lantas, apakah lama waktu karantina terbaru ini efektif mengantisipasi varian Omicron, yang diklaim lebih cepat menular?

" Penetapan 7 hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru," jelas Wiku.

Upaya karantina, lanjut Wiku Adisasmito, akan terus dilakukan penyesuaian dan dievaluasi seiring perkembangan kasus COVID-19 maupun adanya varian COVID-19 yang bermunculan di dunia.

Aturan karantina 7 hari sesuai termaktub dalam Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Infection Disease 2019 (COVID 19).

Aturan Skrining dan Tes Ulang PCR Masa Karantina
Tak hanya aturan karantina 7 hari, khusus WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terkonfirmasi varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

Syaratnya, kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional tetap dilakukan, di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya screening ulang.

Sesuai Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021, yang diterima Wellness Liputan6.com, aturan skrining dan tes ulang masa karantina, yaitu pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional kepada mereka yang menjalani karantina 7 dan 14 hari.

Selanjutnya, dilakukan tes PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Jika hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika hasil tes positif, bagi WNI dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sedangkan WNA harus menanggung biaya secara mandiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringatan 89 Tahun Aksi Monarki Absolut di Thailand, Demo yang di Ikuti Ratusan Orang di Bangkok

Manfaat Dari Air Kelapa Murni dan Cara Mengkonsuminya Dengan Benar

Beberapa Masalah Kesehatan yang Rentan Dialami Oleh Seorang Wanita Sehabis Melahirkan